Bolaang Mongondow Timur, InaraNet.com – Minggu, 13 April 2025,PT. Tribers, perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dengan spesialisasi jasa Labor Supply di Site Doup, bekerja sama di bawah kontrak dengan PT. Arafura Surya Alam (PT. ASA), tengah menjadi sorotan setelah diduga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap salah satu karyawannya yang baru bekerja dua hari.
Kronologi Kejadian
Seorang calon karyawan bernama Andika menerima surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan (Medical Check-Up) dari PT. Tribers. Sekitar satu bulan setelahnya, hasil MCU menyatakan bahwa ia sehat dan layak bekerja.
Pada Rabu, 26 Maret 2025, ia dipanggil untuk mengikuti proses induksi dan penandatanganan kontrak kerja, berdasarkan pesan WhatsApp dari Site Kordinator Bapak Sukardi Suronoto.
Namun, setelah proses induksi selesai, muncul masalah terkait ketidaksesuaian posisi. Dalam kontraknya, Andika ditempatkan sebagai Crew Land Survey—pekerjaan lapangan pengeboran—padahal ia sebelumnya melamar sebagai staf administrasi.
“Mengingat kondisi istri saya yang sedang hamil tua, saya pun menerima pekerjaan itu karena kebutuhan mendesak,” ujar Andika kepada InaraNet. Andika pun menjalani pekerjaan sebagai tenaga lapangan dengan hati yg ikhlas.
Isu Internal dan Ketidakhadiran
Pada hari pertama kerja, tepatnya selesai melakukan pekerjaan Andika mengaku mulai mendengar isu tak sedap yang menyudutkan dirinya mulai dari pilih – pilih pekerjaan hingga dianggap tidak bersedia menjalankan tugas sebagai crew lapangan. Penyebaran isu yang tak terbendung, seolah menjadi skema pembunuhan karakter, menyebabkan perasaan tidak nyaman membuatnya memutuskan untuk tidak masuk kerja selama dua hari.
Pasca absen, ia dihubungi oleh pihak PT. Tribers pada hari ketiga untuk klarifikasi. Melalui telepon dan pesan WhatsApp, ia menjelaskan Kronologi kejadian akibat absennya, Kordinator site menyuruhnya untuk Hadir keesokan harinya untuk menyampaikan alasan mangkir 2 hari dan membuat pernyataan permintaan maaf Karena ini hanya persoalan Miskomunikasi.
Pada hari keempat, Andika kembali ke lokasi kerja dengan harapan melakukan klarifikasi dan menerima pembinaan. Setibanya dilokasi Andika langsung dipersilahkan mengikuti Apel pagi jam 7 oleh pengawas Lapangan Bapak Kusnadi, Ia mengira masalah telah selesai setelah komunikasi via WhatsApp, dan langsung bekerja seperti biasa.
Namun, pada sore hari setelah menyelesaikan tugasnya di lapangan, Andika dipanggil oleh Pihak Tribers dan Eksternal Perusahaan ke Camp Eksplorasi, untuk di Klarifikasi persoalan Mangkir dan upload dokumen perusahaan dan setelah itu di tetapkan keputusan, diberitahu bahwa dirinya di-PHK. Ia mengaku tidak menerima surat peringatan (SP1 sampai SP3) tidak ada pembinaan secara lisan maupun surat pemutusan hubungan kerja yang sah.
“Harusnya perusahaan memberikan surat peringatan secara bertahap dan surat PHK resmi. Tapi saya tidak pernah melihat atau menandatangani dokumen tersebut,” tegas Andika.
Klarifikasi dari PT. Tribers
Menanggapi hal ini, media InaraNet mengonfirmasi langsung ke Kantor Eksplorasi PT. Tribers pada 12 April 2025. Bapak Eko Dochmi, perwakilan resmi perusahaan, menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)”. Tegasnya
Eko menambakan surat Pemanggilan sudah di layangkan ke karyawan yang di kirimkan lewat WhatsApp, dan ia pun sudah di telefon kordinator site untuk Hadir menghadap guna diberikan bimbingan, meskipun Andika hadir, ia tidak menemui Koordinator Site untuk memberikan Klarifikasi, melainkan langsung bekerja.
Nanti setelah sore hari dia datang di Camp, setelah itu saya dan pihak eksternal melakukan pembinaan, Setelah diskusi bersama pihak user (PT. ASA sebagai pengguna tenaga kerja), diputuskan bahwa Andika diberhentikan karena dianggap melanggar kode etik berat membocorkan Rahasia perusahaan.
Menurutnya, Andika dianggap melakukan dua pelanggaran berat:
1. Mangkir kerja selama dua hari tanpa keterangan resmi.
2. Menyebarkan informasi rahasia perusahaan melalui unggahan WhatsApp Story yang menampilkan surat pengantar MCU.
Proses Hukum dan Mediasi
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Mediasi antara pelapor dan terlapor dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin, 14 April 2025, guna mencari solusi atas persoalan ini dan memastikan keadilan bagi kedua belah pihak.
![]()






