Bulawan Dua, InaraNet.com – Senin, 26 Mei 2025, Menanggapi pemberitaan yang sebelumnya menyudutkan Kepala Desa Bulawan Dua terkait laporan keuangan desa, Sangadi menyampaikan dengan tegas bahwa informasi tersebut tidak benar dan menyesatkan. Pemberitaan itu telah membentuk persepsi keliru, seolah-olah terjadi penyelewengan dana desa, padahal faktanya hanyalah kesalahpahaman dalam penafsiran data akibat keterbatasan tampilan dalam sistem aplikasi.
Sangadi Bulawan Dua, Irawan Mangkialo, S.IP, membantah keras tuduhan tersebut. “Telah terjadi distorsi informasi karena laporan yang dikantongi pihak media tidak mencerminkan keseluruhan isi sistem. Ini murni kesalahan teknis dan penafsiran yang tidak utuh,” ujarnya.
Salah satu kekeliruan yang mencolok adalah terkait item pekerjaan “Taman Baca”. Dalam laporan yang beredar, informasi ini terbaca secara singkat dan terpotong karena narasi panjang dalam sistem aplikasi Siskeudes otomatis terpangkas saat dicetak. Penjelasan penting bahwa Taman Baca merupakan bagian dari program Pengembangan Sanggar Seni dan Literasi pun tidak terlihat, sehingga memicu tafsir keliru seolah kegiatan tersebut berdiri sendiri.
Kesalahan serupa juga terjadi pada beberapa item lainnya. “Laporan keuangan tidak bisa dibaca sepotong-sepotong. Harus dilihat secara utuh dan holistik agar tidak memunculkan kesimpulan yang menyesatkan,” tambah Sangadi.
Seluruh program dalam APBDes telah direalisasikan dengan transparan dan bertanggung jawab. Setiap kegiatan didukung oleh bukti otentik yang telah diverifikasi oleh Dinas PMD dan Badan Keuangan Daerah, serta diperiksa secara mendalam oleh Inspektorat.
Dalam keterangannya, perwakilan Inspektorat Daerah menyatakan:
“Kami telah melakukan pemeriksaan rutin terhadap Desa Bulawan Dua sebanyak dua kali dalam setahun, sebagai bagian dari agenda pengawasan reguler, Semua kegiatan tercatat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur.”
Senada dengan hal tersebut, Ketua BPD Bulawan Dua, dalam pernyataannya menyampaikan dukungan penuh terhadap transparansi dan akuntabilitas pemerintahan desa:
“Kami dari BPD secara aktif melakukan pengawasan terhadap seluruh proses perencanaan dan pelaksanaan APBDes. Selama ini, kami melihat bahwa semua tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme. Tidak ada indikasi penyimpangan seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan sebelumnya.”
Pernyataan dari BPD ini sekaligus memperkuat fakta bahwa pengelolaan dana desa dilaksanakan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Sebagai wujud penghargaan terhadap prinsip transparansi dan integritas dalam dunia jurnalistik, kami menyambut baik langkah Media SuaraNusantara.online apabila bersedia melakukan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab. Ini bukan hanya cerminan dari profesionalisme, tetapi juga komitmen terhadap kode etik jurnalistik dalam menyajikan informasi yang faktual, berimbang, dan dapat dipercaya,” tutup Sangadi.
![]()






