Bupati Boltim Oskar Manoppo, S.E., M.M. dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2024.

Boltim, InaraNet.com – Kamis, 27/3/2025. Bertempat di Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Provinsi Sulawesi Utara.Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo, SE.MM dan Wakil Bupati Argo V. Sumaiku menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan Penyampaian laporan keuangan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang keuangan negara pasal 31, Gubernur, Walikota/Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD selambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kemudian Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perbendaharaan negara pasal 56 ayat 3. Laporan keuangan disampaikan gubernur, walikota, Bupati kepada badan pemeriksa keuangan paling lambat 3 bulan setelah anggaran berakhir dan Undang- Undang Nomor 15 tahun 2024 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pasal 17 ayat 2, BPK akan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD selambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah.

Sebagaimana yang disampaikan Pj Sekretaris Daerah Bolaang Mongondow Timur Iksan Panglima, SPIi, MAP mengatakan, ketika laporan keuangan unaudited diserahkan , maka akan ada tindak lanjut dari BPK.

“Setelah laporan keuangan unaudited diserahkan, selanjutnya BPK nanti akan turun untuk melakukan pemeriksaan secara terperinci.” Singkat Pj Sekda Boltim.* (Adve)

Loading