Boltim  

Tebar Fitnah Yance Tawas dilaporkan Keluarga Mamonto Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

INaranet.com,BOLTIM-Suasana politik di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) memanas setelah pernyataan Yance Tawas, seorang dosen ekonomi Universitas Negeri Manado (Unima), dalam kampanye pasangan calon nomor urut 01, Oskar Manoppo dan Argo Sumaiku, di Lapangan Kayumoyondi, menyerang calon Bupati nomor urut 02, Sam Sachrul Mamonto.

Dalam orasinya yang terekam dan beredar di media sosial Facebook baru-baru ini, Yance Tawas, menyebut bahwa dirinya adalah keluarga dari Calon Bupati Sam Sachrul Mamonto dan menuduh calon bupati sebagai penipu.

“Saya keluarga Mamonto, dan Sachrul itu keponakan saya. Jadi Sachrul itu penipu, pendusta, putar bale,” kata Yance dalam orasinya yang langsung disambut sorak-sorai dari para pendukung yang hadir di lapangan.

Namun, klaim Yance tersebut dibantah keras oleh keluarga besar Mamonto. Sopian Mamonto (64), paman Sachrul, menegaskan, bahwa tidak ada hubungan kekeluargaan antara keluarga Mamonto dengan Yance Tawas.

“Saya adik kandung dari ibunya Bupati Sam Sachrul Mamonto. Selama hidup, saya tidak pernah mendengar bahwa Yance Tawas memiliki hubungan keluarga dengan kami. Apa yang disampaikannya itu hoaks dan sangat merugikan kami,” kata Sopian, saat ditanya wartawan usai melapor di Polres Boltim, Jumat (15/11/2024) malam.

Hal serupa ditegaskan oleh Djul Mokoagow (76), paman Sachrul dari keluarga Ayahnya. Djul menyampaikan keberatan dengan apa yang sudah disampaikan Yance Tawas terhadap Sachrul Mamonto.

“Saya adalah adik kandung dari ayah Bupati Boltim (Sachrul yang tengah cuti kampanye). Saya tahu betul latar belakang keluarga Yance Tawas, dan kami sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga,” tegasnya.

Merasa dirugikan, keluarga Mamonto memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Tim kuasa hukum keluarga yang dipimpin oleh Prayoga Riski Lamenula, S.H., mengecam pernyataan Yance yang dianggap sebagai kampanye hitam dan bentuk ujaran kebencian.

“Pak Yance Tawas tidak memiliki kapasitas untuk menuduh seseorang sebagai penipu. Ini pencemaran nama baik dan kami tidak akan tinggal diam. Kami sudah melaporkan ini ke Polres Boltim,” ungkap Prayoga.

Ia juga mengingatkan masyarakat Boltim untuk berhati-hati dalam bermedia sosial, terutama di tengah tensi politik yang tinggi.

“Jangan sampai emosi atau jari kita merugikan diri sendiri. Proses demokrasi harus berjalan secara sehat,” tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Boltim, IPTU Liefan Kolinug, S.E., menyatakan bahwa laporan terkait pencemaran nama baik ini telah diterima dan dalam proses penyelidikan.

“Kami telah memeriksa pelapor dan beberapa saksi. Untuk sementara, kami menerapkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara,” jelasnya.

Polisi juga akan mendalami kemungkinan penambahan pasal berdasarkan keterangan saksi-saksi lain.

Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam berbicara dan bermedia sosial, terutama di tengah tensi politik yang sedang berlangsung.

**

Loading