Bawaslu Boltim Gelar Rakor Pengawasan Distribusi Logistik dan Pengawasan Kampanye

INaranet.com,BOLTIM-Badan Pegawasan Pemilihan Umum (BAWASLU) Bolaang Mongondow Timur melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) pengawasan distribusi logistik dan pengawasan kampanye di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun 2024, dalam rapat tersebut menghadirkan pemateri demi meningkatkan kualitas pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang bertempat di Goba Molunow.

Dalam Rakor tersebut juga membahas semua terkait pengawasan untuk Pilkada Boltim 2024, yang sekarang sudah masuk tahapan kampanye.

Mengawali sambutanya sekaligus membuka kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Boltim Mutahir Mamonto S.Kom, MPd,. didampingi Kordiv HP3S Harmoko Mondo S.Hut,. mengatakan Bawaslu Boltim telah melakukan pengawasan melekat semua proses pemilu sampai degan Pilkada, seperti barusan dari pengawasan di pemilu hingga kini kita mengawasi tahapan Pilkada yang sudah memasuki tahapan kampanye dan pengawasan distribusi logistik.

“Mengawasi tahapan kampanye dan Pengawasan logistik, sekarang ini dua pimpinan Bawaslu Pak Trisno Mais sedang di luar daerah untuk melakukan pengawasan logistik,” ujarnya.

Lanjutnya juga, Mutahir menjelaskan tugas dan wewenang Bawaslu sebagai lembaga pengawasan di Pemilukada.

“Kami Bawaslu akan melakukan tugas dan fungsi kami, sesuai tugas dan kewenangan kami. Tugas Bawaslu mengacu ke peraturan perundang-undangan, jika ada temuan dan laporan kami akan pelajari dan memproses nya sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Kami tidak memberikan Sanksi, hanya melakukan pengawasan dan buatkan LHP nya sampai menindak lanjuti, selanjutnya Instansi atau lembaga tersebut yang akan melakukan penindakan sanksinya kepada mereka yang melakukan pelanggaran Pemilukada,” jelasnya.

Seperti tahapan kampanye lanjut Mutahir kita Bawaslu jadi bulan bulanan dalam pengawasan, karena perlu pengawasan yang ketat juga mencermati pelanggaran pilkada sesuai ketentuan hukum perundang – undangan. Kami intens melakukan sosialisasi himbauan kepada Paslon, Parpol, ASN, Sangadi aparat desa juga masyarakat terkait larangan dan indikasi pelanggaran kerawanan selama Tahapan pilkada,”ujarnya.

Terkait itu, lanjut Mutahir, lembaga pengawasan telah mendapati laporan juga temuan, ada beberapa perangkat desa, ASN yang terlibat dalam tahapan Pilkada.

“Padahal sudah di himbau dan tegas di sosialisasikan juga di atur dalam UUD desa no 6 tahun 2014 tentang aparat desa yang terlibat langsung dalam politik Pilkada, ada sanksinya berupa teguran secara lisan dan tulisan, bahkan pemberhentian. Sama pula di UU nomor 20 tahun 2023 terkait netralitas ASN sangat ketat dan mengatur sanksi dan sikap netralitas ASN,” tegasnya.

Kordiv HP3S Bawaslu Boltim Harmoko Mando juga menambahkan, Bawaslu Boltim akan melakukan tugas dan fungsinya sesuai tugas, dan kewenangan nya.

“Tugas Bawaslu mengacu ke peraturan perundang-undangan. Sudah ada beberapa laporan dan temuan, pelanggaran ASN dan Aparatur desa, semua temuan dan laporan sementara berproses dan kita pelajari ada unsur pelanggarannya atau tidak. Kami tidak akan bertindak dan mempublish sebelum prosesnya belum selesai.

Seperti ada bahasa dari Kemendagri terkait ASN bisa ikut kampanye namun dia harus pasif tidak aktif hanya mendengarkan orasi visi misi, itu hanya pertanyaan. Penegasannya ada di undang undang ASN terkait netralitas. ASN Tidak bisa ikut kampanye tagas dalam undang-undang.

Berpolitik praktis apalagi memposting foto ikut serta mengarahkan mengunakan atribut parpol, sampai berperan aktif itu tidak dibenarkan dalam aturan perundang-undangan,” tegas Harmoko.

Kegiatan juga turut dihadiri, jajaran staf Bawaslu, Tim sukses LO masing-masing Paslon, Kesbangpol, Satpol-PP, unsur TNI dan Polri, pemuda dari OKP, dan Tokoh masyarakat.

Iki Palengkahu

Loading