Boltim, InaraNet.com – Senin, 09 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diminta turun tangan meninjau serta mengevaluasi status lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kobondian yang berada di Desa Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Permintaan ini mencuat setelah adanya dugaan kuat bahwa lahan eks HGU tersebut telah diperjualbelikan kepada perusahaan tambang emas PT Arafura Surya Alam (ASA) yang saat ini diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
Aktivis Kecamatan Kotabunan, Faisal Thayib, meminta pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN segera melakukan investigasi terhadap status lahan tersebut.
“Kami meminta Kementerian ATR/BPN agar meninjau dan mengevaluasi keberadaan lahan eks HGU Kobondian di Desa Kotabunan, karena diduga kuat telah diperjualbelikan kepada pihak perusahaan tambang PT ASA,” ujar Faisal.
Ia menegaskan, apabila dalam evaluasi nantinya ditemukan indikasi jual beli lahan eks HGU, maka pemerintah diminta menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Faisal, secara hukum tanah eks HGU yang masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang otomatis kembali menjadi tanah negara.
“Ketika masa berlaku HGU habis dan tidak diperpanjang, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara. Eks pemegang HGU tidak memiliki kewenangan untuk menjualnya kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jika eks pemegang HGU tetap melakukan transaksi jual beli atas lahan tersebut setelah masa haknya berakhir, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Eks pemegang HGU wajib menyerahkan kembali lahan tersebut kepada negara. Jika tetap diperjualbelikan, itu merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata,” tambahnya.
Dasar Regulasi
Faisal menyebutkan bahwa aturan mengenai HGU telah diatur jelas dalam beberapa regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Dalam Pasal 18 PP Nomor 18 Tahun 2021, disebutkan bahwa pemegang HGU tidak diperkenankan menyerahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain kecuali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pertanyaan Soal Sertifikat Tanah
Faisal juga menyoroti adanya indikasi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan eks HGU Kobondian.
Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait prosedur penerbitannya.
“BPN tidak bisa langsung menerbitkan SHM di atas lahan eks HGU yang dijual oleh mantan pemegang HGU. Tanah tersebut statusnya sudah kembali menjadi tanah negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat hanya dapat dilakukan jika lahan tersebut telah melalui proses penetapan sebagai tanah objek redistribusi reforma agraria atau melalui mekanisme perubahan hak sesuai ketentuan.
Harapan untuk Reforma Agraria
Saat ini, sebagian wilayah eks HGU Kobondian khususnya di wilayah Doup Panang telah berkembang menjadi Dusun V Panang Kotabunan dengan sekitar 200 kepala keluarga yang bermukim di kawasan tersebut.
Karena itu, Faisal berharap pemerintah pusat dapat memprioritaskan lahan tersebut untuk masyarakat melalui program Reforma Agraria.
“Tanah eks HGU Kobondian dengan luas sekitar 100 hektare diharapkan dapat didistribusikan kepada masyarakat melalui program reforma agraria,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama reforma agraria adalah menata ulang struktur penguasaan dan pemanfaatan tanah agar lebih adil, mengurangi konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
![]()






